Jumat, 22 Januari 2016

Tugas V-Class 3

1.      Jelaskan tentang teknik encoding polar!
Ø  teknik encoding polar adalah proses untuk mengubah sinyal ke dalam bentuk yang dioptimasi untuk keperluan transmisi data atau penyimpanan datanya. Sinyal polar elemen-elemen sinyal dimana salah satu kondisi logikanya diwakili oleh level tegangan positif dan yang lainnya level tegangan negatif.

Nonreturn to Zero-Level (NRZ-L)
-        Adalah kode-kode yg sering digunakan utk membangkitkan atau mengartikan data digital melalui terminal atau perangkat-perangkat lain
-        Dua tegangan yang berbeda untuk 2 digit biner
-        Tegangan konstan selama interval bit
-        Tidak ada transisi yaitu tidak kembali ke level voltase nol
Contoh:
Ketiadaan voltase dpt digunakan utk menampilkan biner 0 dan voltase positif konstan utk menampilkan nilai biner 1

Nonreturn to Zero Inverted (NRZI)
-        Mempertahankan pulsa voltase konstan utk durasi waktu bit
-        Data2 itu sendiri ditandai saat kehadiran atau ketidakhadiran transisi pada permulaan waktu bit
-        Adanya transisi (dari rendah ke tinggi atau tinggi ke rendah) pada permulaan waktu bit menunjukkan biner 1 utk bit waktu tsb
-        Tidak ada transisi yg menunjukkan biner 0
-        Adalah contoh encoding differential, yakni informasi yang  ditransmisikan lebih ditujukan pada pengertian susunan simbol-simbol data yg berurutan dibandingkan dg elemen-elemen sinyal itu sendiri

2.      Jelaskan tentang teknik encoding unipolar!
Ø  Teknik uncoding unipolar adalah teknik yang semua elemen-elemen sinyal dalam bentuk yang sama (semua + atau - ). Kelemahan: Stream bit data 1 atau 0 yang panjang dapat menyebabkan masalah sinkronisasi.


3.     Jelaskan tentang teknik encoding bipolar!

Ø  Teknik ini diarahkan untuk mengatasi ketidakefisienan kode-kode NRZ. Digunakan lebih dari 2 level sinyal. Contoh untuk skema ini yakni Bipolar-AMI (Alternate Mark Inversion) dan pseudoternary, Sedangkan biner 1 ditampilkan melalui pulsa positif dan negatif. Pulsa biner 1 harus berganti-ganti polaritasnya. Bandwidth yg dihasilkan dari sinyal2 yang dihasilkan  sangat tipis dibanding bandwidth untuk NRZ. Karena sinyal2 biner 1 berganti voltase dari positif ke negatif maka tidak ada dc komponen murni Sifat pulsa yg berganti-ganti memungkinkan hanya diperlukan alat yang sederhana untuk mendeteksi error.

Sabtu, 16 Januari 2016

Tugas V-Class 2

1.      Apa yang anda ketahui tentang QAM (Quadrature Amplitudo Modulation)
Ø  QAM (quadrature amplitude modulasi) adalah sebuah metode untuk menggabungkan dua amplitude - modulated (AM) sinyal dalam satu saluran, sehingga dua kali lipat bandwidth yang efektif. QAM digunakan dengan pulse amplitude modulasi (PAM) dalam sistem digital, terutama di nirkabel aplikasi.

Dalam sebuah sinyal QAM, terdapat dua operator, masing-masing memiliki frekuensi yangsama tetapi berbeda dalam tahap 90 derajat (satu seperempat dari sebuah siklus, dari manaistilah quadrature timbul).. Satu sinyal disebut sinyal saya, dan yang lain dinamakan T sinyal.Matematis, salah satu sinyal dapat diwakili oleh sebuah gelombang sinus,dan lainnya dengangelombang kosinus. Kedua modulated carrier digabungkan pada sumber untuk transmisi. Ditempat tujuan, yang operator dipisahkan, data yang diambil dari masing-masing, dankemudian digabungkan ke dalam data yang asli modulating informasi.

2.      Jelaskan tentang 4-QAM ( 1 amplitude, 4 phases)
Ø  Merupakan teknik encoding M-er dengan M = 4, dimana ada empat keluaran QAM yang mungkin terjadi untuk sebuah frekuensi pembawa. Karena ada 4 keluaran yang berbeda, Maka harus ada 4 kondisi masukan yang berbeda. data masukan pada QAM 4 keadaan dibagi menjadi 2 kanal. Laju pada kanal I, sama dengan kanal Q yaitu setengah dari laju data masukan (Fb/2). Frekuensi fundamental tertinggi ada pada data masukan ke modulator kanal I atau kanal Q yaitu seperempat laju data masukan (Fb/4).

3.      Jelaskan tentang 8-QAM (2 amplitudes, 4 phases)
Ø  Merupakan teknik encoding M-er dengan M = 8, Dengan QAM 8 keadaan keluaran yang mungkin untuk satu frekuensi pembawa. Untuk memperoleh 8 kondisi masukan yang berbeda, maka data masukan biner digabung menjadi tiga kelompok bit yang disebut TRIBIT ( 2^3 = 8 ). Sejak data dibagi menjadi tiga kanal, laju data pada kanal I, kanal Q, kanal C. Adalah sebesar sepertiga dari laju data masukan (Fb /3). karena bit dikanal I, Q, C. dikeluarkan secara serentak dan paralel. converter juga mengalami perubahan pada masukan keluaran pada laju yang sama yaitu Fb / 3. 

Rabu, 13 Januari 2016

WTO

WTO adalah organisasi dunia yang khusus mengatur masalah perdagangan dunia. WTO dibentuk oleh Negara-negara di dunia termasuk Indonesia. WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun 1948, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) – Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi.

Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS tidak meratifikasi Piagam Havana sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrument multilateral yang mengatur perdagangan internasional.

Hampir setengah abad teks legal GATT masih tetap sama sebagaimana pada tahun 1948 dengan beberapa penambahan diantaranya bentuk persetujuan “plurilateral” (disepakati oleh beberapa negara saja) dan upaya-upaya pengurangan tariff. Masalah-masalah perdagangan diselesaikan melalui serangkaian perundingan multilateral yang dikenal dengan nama “Putaran Perdagangan” (trade round), sebagai upaya untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional.

Indonesia sejak menjadi anggota WTO telah melaksanakan penyesuaian berbagai peraturan kebijakan perdagangannya menurut ketentuan World Trade Organization/WTO.Kebijakan perdagangan yang menyangkut perijinan import. Persetujuan ini mengharuskan setiap Anggota membuat peraturan kebijakan impor sesederhana mungkin, transparan, proses cepat, dan terprediksi. Meskipun demikian, upaya penyesuaian kebijakan impor tersebut menghadapi beberapa kendala.

Sejumlah peraturan impor masih dianggap bermasalah baik oleh negara mitra dagang maupun dari pemangku kepentingan dalam negeri. Mereka menganggap bahwa kebijakan impor Indonesia sebagai proteksi terselubung dan mendistorsi pasar. Dalam sidang ILA – WTO, tanggal 30 Oktober 2006, Amerika Serikat mempermasalahkan peraturan impor tekstil sebagaimana termuat di dalam SK No. 732/MPP/Kep/10/2002. Indonesia diminta untuk mencabut peraturan tersebut karena mendistorsi pasar dan tidak konsisten dengan ILA – WTO demi memproteksi industri tekstil domestik.

Di dalam negeri sendiri, kebijakan impor dianggap oleh sejumlah pihak sengaja dibuat tidak transparan, memihak demi mendukung keuntungan sekelompok kepentingan tertentu saja. Melalui media massa, masyarakat non-produsen hingga anggota DPR bahkan mengecam kebijakan impor gula dan beras sebagai kebijakan yang tidak pro–rakyat. Meskipun demikian, ketika terjadi krisis kelangkaan pangan, tidak ada satu pihakpun dari pemrotes bertanggung jawab atas komentar mereka. Masalah domestik pada akhirnya juga akan menjadi masalah internasional, mengingat kedudukan importir tersebut merupakan representasi dari posisi negara mitra dagang yang mengekspor ke Indonesia.

Permasalahan yang terjadi pada WTO.

Munculnya berbagai masalah kemungkinan diduga berasal dari adanya kendala mentransformasikan garis-garis besar ketentuan Import Licensing WTO ke dalam bentuk peraturan pelaksananya. Masalah tersebut juga diperberat oleh kompleksitas ketentuan AIL – WTO, belum meratanya pengetahuan mengenai ILA – WTO, sering terjadinya pergantian struktur dan pejabat pemerintah, serta adanya kendala teknis untuk pembuatan dan penyebarluasan peraturan.

Putaran-putaran perundingan

Pada tahun-tahun awal, Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan tariff. Pada Putaran Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) dibahas mengenai tariff dan Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement).

Putaran Tokyo (1973-1979) meneruskan upaya GATT mengurangi tariff secara progresif. Hasil yang diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tariff rata-rata atas produk industri turun menjadi 4,7%. Pengurangan tariff, yang berlangsung selama 8 tahun, mencakup unsur “harmonisasi” – yakni semakin tinggi tariff, semakin luas pemotongannya secara proporsional. Serangkaian persetujuan mengenai hambatan non tariff telah muncul di berbagai perundingan, yang dalam beberapa kasus menginterpretasikan peraturan GATT yang sudah ada.

Selanjutnya adalah Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran Uruguay memakan waktu 7,5 tahun. Putaran tersebut hampir mencakup semua bidang perdagangan. Pada saat itu putaran tersebut nampaknya akan berakhir dengan kegagalan. Tetapi pada akhirnya Putaran Uruguay membawa perubahan besar bagi sistem perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada akhir Perang Dunia II. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasan, Putaran Uruguay memberikan hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para peserta telah menyetujui suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara berkembang, penyelesaian sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Hal ini merupakan langkah penting bagi peningkatan transparansi aturan perdagangan di seluruh dunia.

Persetujuan-persetujuan WTO

Struktur dasar persetujuan WTO, meliputi:

- Barang/ goods (General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)
- Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS)
- Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)
- Penyelesaian sengketa

Persetujuan Bidang Pertanian

Persetujuan Bidang Pertanian (Agreement on Agriculture/ AoA) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 bertujuan untuk melakukan reformasi kebijakan perdagangan di bidang pertanian dalam rangka menciptakan suatu sistem perdagangan pertanian yang adil dan berorientasi pasar. Program reformasi tersebut berisi komitmen-komitmen spesifik untuk mengurangi subsidi domestik, subsidi ekspor dan meningkatkan akses pasar melalui penciptaan peraturan dan disiplin GATT yang kuat dan efektif.

Persetujuan tersebut juga meliputi isu-isu di luar perdagangan seperti ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment – S&D) bagi negara-negara berkembang, termasuk juga perbaikan kesempatan dan persyaratan akses untuk produk-produk pertanian bagi negara-negara tersebut.

Dalam Persetujuan Bidang Pertanian dengan mengacu pada sistem klasifikasi HS (harmonized system of product classification), produk-produk pertanian didefinisikan sebagai komoditi dasar pertanian (seperti beras, gandum, dll.) dan produk-produk olahannya (seperti roti, mentega, dll.) Sedangkan, ikan dan produk hasil hutan serta seluruh produk olahannya tidak tercakup dalam definisi produk pertanian tersebut.

Persetujuan Bidang Pertanian menetapkan sejumlah peraturan pelaksanaan tindakan-tindakan perdagangan di bidang pertanian, terutama yang menyangkut akses pasar, subsidi domestik dan subsidi ekspor. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, para anggota WTO berkomitmen untuk meningkatkan akses pasar dan mengurangi subsidi-subsidi yang mendistorsi perdagangan melalui skedul komitmen masing-masing negara. Komitmen tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari GATT.

Pembubaran WTO

Konfrensi Tingkat Menteri (KTM) WTO Ke-IV akan diselenggarakan di Hongkong pada tanggal 13-18 Desember 2005. Ini adalah pertemuan yang diselengarakan untuk melakukan negosiasi perjanjian perdagangan antar Negara. Dalam rangka perdagangan bebas, World Trade Organisation (WTO) memaksa Negara-negara di dunia ketiga untuk membuka akses pasar bagi kepentingan perdagangan

korporasi (TNC/MNC) Negara maju. Dengan menggunakan instrument perjanjian yang mengikat antara Negara, WTO berubah menjadi rezim perdagangan internasional yang paling berkuasa di dunia.

Alasan kita harus melawan WTO adalah:

Pertama, karena WTO merupakan kepanjangan tangan dari perusahaan-perusahaan internasional (TNC/MNC) dan negara maju (Amerika, Ingrris, Jepang, Francis, dll.) untuk mengeruk sumber daya alam dan menjajah kembali Indonesia.

Kedua, karena WTO berusaha menghancurkan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung bagi mayoritas petani Indonesia, serta merupakan mata pencaharian utama rakyat Indonesia. WTO juga menghalangi/melarang pemerintah Indonesia berpegang pada kedaulatan pangan, serta menyediakan akses terhadap air, lahan pertanian dan pengamanan terhadap impor produk pertanian. Sektor pertanian menjadi penting karena berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani, penghapusan kemiskinan, serta pembangunan pedesaan.

Ketiga, karena WTO mendorong paradigma/pola pikir pengembangan industri nasional yang yang bersifat eksploitasi besar-besaran terhadap sumberdaya alam dan manusia. Sejalan dengan ini, IMF dan Bank Dunia akan bekerja memberi utang dan memastikan perusahaan asing dapat beroperasi dengan menggunakan buruh murah dan menguras Sumber Daya Alam di Indonesia.

Keempat, karena WTO mendorong impor perdagangan jasa di Indonesia. Akibatnya adalah komersialisasi sejumlah pelayanan dasar rakyat seperti pendidikan dan kesehatan. WTO hanya akan menjadikan pelayanan pendidikan dan kesehatan hanya seperti barang dagangan. Siapa yang punya uang dialah yang akan pintar dan sehat. Sementara orang miskin, harus puas dengan kebodohan dan penyakitnya. deklarasi menteri untuk menyelesaikan putaran Doha.

Perjanjian dalam WTO.

Perjanjian dagang dalam WTO adalah hasil dari Putaran Uruguay yaitu teks berbahasa hukum dagang yang terdiri dari 60 perjanjian, lampiran, dan berbagai keputusan. Secara singkat, perjanjian-perjanjian terdiri atas enam bagian, perjanjian payung ( kesepakatan mengenai pendirian WTO); perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang (goods), services, dan hak atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa; dan kajian ulang atas kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade Policy Reviews).

Tiga isu besar yang berada di bawah WTO adalah:

• Perjanjian Umum tentang Barang tariff dan barang (General agreement on Tariifs and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian umum mengenai liberalisasi barang. Terdiri dari beberapa perjanjian lagi di bawahnya seperti pertanian, inspeksi perkapalan, pengaturan anti dumping; tekstil dan produk tekstil.

• Perjanjian Umum Perdagangan Jasa-jasa (General Agreement on Trade in Services/GATS). Dalam perluasan akses pasar sector jasa, setiap Negara menyusun komitmen liberalisasi dan jadwal pelaksanaan untuk ‘seberapa banyak’ pemasok jasa dari luar dapat memberikan jasanya di lokal. (lebih detail lihat informasi dasar mengenai Jasa).

• Hak atas Kekayaan Intelektual yang Terkait dengan Perdagangan (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS).

Perjanjian-perjanjian itu tidaklah statis melainkan terus berubah. Beberapa hal-hal baru sekarang sedang dirundingkan di bawah Agenda Doha yang dihasilkan dalam KTM WTO ke IV tahun 2001. Beberapa isu yang dirundingkan antara lain Akses Pasar untuk Produk Non Pertanian (Non Agricultural Market Access – NAMA) dan Perdagangan dan Lingkungan.

Unsur Pokok dalam WTO

1. Penurunan Tarif. Menghapus atau menurunkan tarif atas suatu produk guna mengurangi biaya ekspor, sehingga membuka pasar tambahan bagi produsen.
2. Most Favoured Nation (MFN). Mengharuskan pemerintah memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan asing secara sama dari segi hokum atau non diskriminasi. Misalnya, Negara tidak dapat menghentikan impor daging sapi dari Eropa bila ia tetap mengimpor daging sapi dari negara lain.
3. National Treatment (NT). Mengharuskan semua negara memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan sama rata dengan investor dan perusahaan domestik. Jadi pemerintah tidak boleh memberikan subsidi untuk perusahaan lokal yang memenuhi kriteria lingkungan hidup, misalnya.
4. Penghapusan restriksi kuantitatif. Melarang penggunaan restriksi selain tarif dan bea. Negara tidak boleh membatasi ekspor atau impor dengan menetapkan kuota untuk membatasi arus barang.

Sumber : 
https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Perdagangan_Dunia 
http://www.itgagal.com/2011/12/08/world-trade-organization-wto-organisasi-perdagangan-dunia/ 


International Monetary Fund (IMF)

Sebenarnya, apa itu IMF?

Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) adalah salah satu badan khusus dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan berdasarkan perjanjian internasional pada tahun 1945 untuk membantu mempromosikan kesehatan perekonomian dunia.
Markas besarnya berlokasi di Washington DC. IMF diperintah oleh negara yang menjadi anggotanya. Demikian dilansir dari laman IMF.

IMF adalah lembaga sentral dari sistem moneter internasional, yaitu sistem pembayaran dan nilai tukar internasional di antara mata-mata uang nasional yang memungkinkan dilaksanakannya kegiatan bisnis di antara negara-negara di dunia. 

IMF bertujuan untuk mencegah krisis dalam sistem tersebut dengan mendorong negara-negara supaya melaksanakan kebijakan ekonomi yang baik. Seperti diindikasikan dalam namanya, IMF juga merupakan suatu dana yang dapat dimanfaatkan oleh anggota yang memerlukan pembiayaan sementara untuk menyelesaikan masalah neraca pembayaran. 

IMF bertugas untuk membantu Negara-negara anggota yang mengalami kesulitan ekonomi dengan cara meminjamkan bantuan dana dengan suku bunga pinjaman yang ditetapkan. Sebagai syaratnya, negara penerima bantuan pinjaman diminta mengikuti kebijakan IMF dan Bank Dunia dalam mengatur perekonomian Negara itu. Misalnya, dengan melakukan privatisasi badan usaha milik Negara dan menerapkan sistem ekonomi pasar. IniIah yang sering merugikan perekonomian negara penerima bantuan. Oleh karena itu, sejak reformasi 1998 Indonesia bertekad mengurangi ketergantungan kepada IMF.

Tujuan IMF

Tujuan IMF mulanya untuk menata alat pembayaran (uang) yang nilai standarnya rusak akibat perang dunia ke-II. Namun, seiring peradaban manusia yang semakin maju dan semakin kompleks permasalahan perekonomian dunia, tujuan utama organisasiIMF pun bertambah.Tujuan utama berdirinya IMF terdiri dari:

-Membantu memperlancar kerja sama melalui perundingan-perundingan dalam bidang keuangan.
-Membantu memperlancar perdagangan intemasional.
-Membantu memecahkan permasalahan perekonomian negara anggota sehingga dapat memperluas kesempatan kerja.
-Membantu negara anggota untuk memperbaiki dan mengatasi kesulitan pembayaran luar negeri melalui pemberian pinjaman.
-Mengusahakan tercapainya stabilitas nilai mata uang (valuta) dan mewujudkan sistem pembayaran internasional sehlngga dapat mengurangi hambatan perdagangan antarnegara.
-Membantu mengatasi ketidakseimbangan struktur neraca pembayaran negara-negara anggota.

Salah satu peran kunci IMF dalam perekonomian global adalah sebagai pemberi pinjaman kepada negara-negara yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
IMF memberikan pinjaman dengan dana yang diinvestasikan oleh negara-negara anggotanya.
IMF juga memfasilitasi kelancaran pertukaran mata uang di seluruh dunia, mempromosikan perdagangan internasional, mengawasi kesehatan ekonomi internasional, serta mengadakan pertemuan rutin bagi negara-negara anggota untuk membahas isu-isu penting.
Setiap negara anggota di IMF diberikan kuota yang didasarkan pada faktor-faktor seperti kekuatan ekonomi dan stabilitas pemerintahannya.
Kuota menentukan peran serta jumlah uang yang bisa dipinjam oleh suatu negara.
Setiap negara juga diberi nomor yang disebut Special Drawing Rights (SDR) atas dasar kuotanya.
SDR memungkinkan negara-negara anggota untuk menarik cadangan mata uang IMF yang secara rutin digunakan dalam akuntansi internasional.
Keberadaan IMF sering dikritik oleh orang-orang yang peduli dengan negara-negara berkembang.
Pinjaman IMF biasanya datang dengan syarat yang dikenal sebagai kondisionalitas yang dianggap sebagian pihak bersifat eksploitatif atau tidak produktif.
Berbagai persyaratan dinilai menimbulkan beban yang tidak adil pada penerima pinjaman IMF. Selain itu, IMF juga dianggap sering mendikte kebijakan nasional suatu negara yang belum tentu menguntungkan penduduknya.
Diantara semua keberatan, yang paling menonjol adalah IMF biasanya mensyaratkan program Structural Adjustment yang memaksa penerima bantuan untuk membuka perdagangan bebas, kadang-kadang dengan syarat yang tidak menguntungkan.
 Sumber : 
http://www.pengertianahli.com/2015/01/imf-pengertian-tujuan-dan-sejarah-imf.html 
http://www.amazine.co/25015/apa-itu-imf-fakta-sejarah-informasi-lainnya/ 
http://economy.okezone.com/read/2015/09/02/213/1207075/sebenarnya-apa-itu-imf 



APEC

APEC: Pengertian, Tujuan, dan Sejarah APEC | APEC adalahsingkatan kepanjangan dari Asian Pasific Economic Coorporation,merupakan organisasi kerjasama ekonomi regional di kawasan Asia Pasifik. APEC pertamakali dibentuk pada tahun 1989, saat pertemuan tingkat menteri Negara-negara Asia Pasifik diadakan di Canberra, Australia. APEC adalah forum ekonomi untuk meningkatkan kerjasama dan liberalisasi perdagangan yang meliputi semua ekonomi besar di wilayah Asia Pasifik. Perwakilan dari Negara-negara anggota APEC yang berjumlah 22 anggota, bertemu secara tahunan untuk mendiskusikan isu-isu yang dihadapi kelompok tersebut. Pertemuan tersebut terakhir kali dilaksanakan di Beijing, China (KTT APEC ke 26).

Organisasi APEC diprakarsai oleh mantan Perdana Menteri Australia Bob Hawkeketika berpidato di Seoul, Korea pada tahun 1989. Pada akhir tahun itu juga, 12 negara hadir di Canbera, Australia dan sepakat mendirikan APEC. Kedua belas negara pendiri itu adalah Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, New Zealand, Philippina, Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat. Setelah itu Cina, Hong Kong, dan Taipei bergabung pada tahun 1991, Meksiko dan Papua Nugini pada tahun 1993, Chile pada tahun 1994, Peru, Rusia, dan Vietnam pada tahun 1998, Mongolia pada tahun 2013. Jadi, jumlah anggota APEC seluruhnya adalah 22 negara yang berada di kawasan Asia-Pasifik. 

Tujuan Pembentukan APEC

Tujuan APEC adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik dan meningkatkan kerja sama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan investasi. Selan itu, APEC bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi di kawasan tersebut di tengah-tengah perkembangan ekonomi internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut APEC melakukan kerja sama dalam tiga ruang lingkup yang disebut dengan Tiga Pilar Kerja Sama APEC. Ketiga pilar itu adalah liberalisasi perdagangan dan investasi, fasilitasi usaha, kerja sama ekonomi, dan teknik.

Sejarah Pembentukan APEC

Sejarah pembentukan APEC dilatarbelakangi oleh perubahan di Uni Soviet dan Eropa Timur. Runtuhnya Uni Soviet dengan sistem ekonomi komunisnya, diikuti perubahan sistem ekonomi negara-negara di Eropa Timur yang sebelumnya menjadi pengikutnya. Sistem ekonomi komunis yang tertutup secara bertahap berubah menjadi sistem ekonomi liberal yang bebas. Sehingga, muncullah kesadaran bahwa pada dasarnya setiap negara saling membutuhkan. Saat itu berlangsung perundingan Putaran Uruguay yang membahas tatanan perdagangan dunia. Putaran Uruguay adalah perundingan Negara-negara anggota GATT (General Agreement of Trade and Tariff) pada tahun 1986 di Punta del Este, Urugay.
Adanya kekhawatiran atas gagalnya perundingan itu menjadi sebab dibentuknya APEC. Bila perundingan itu gagal, dikhawatirkan akan muncul sikap proteksionis dan lahir kelompok-kelompok regional yang tertutup. Padahal, dunia saat itu sedang mengarah kepada sistem perdagangan bebas.

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)APEC

KTT APEC diadakan setiap tahun di negara-negara anggota. Pertemuan pertama organisasi APEC diadakan di Canberra, Australia pada tahun 1989.APEC menghasilkan “Deklarasi Bogor” pada KTT 1994 di Bogor yang bertujuan untuk menurunkan bea cuka hingga nol dan lima persen di lingkungan Asia Pasifik untuk negara maju paling lambat tahun 2010 dan untuk negara berkembang selambat-lambatnya tahun 2020.

Pada tahun 1997, KTT APEC diadakan di Vancouver, Kanada. Kontroversi timbul ketika kepolisian setempat menggunakan bubuk merica untuk meredakan aksi para pengunjuk rasa yang memprotes kehadiran Soeharto yang menjabat sebagai presiden Indonesia pada saat itu. Pada tahun 2003, kepala organisasi Jemaah Islamiyah Riduan Isamuddin alias Hambali berencana melancarkan serangan pada KTT APEC di Bangkok, Thailand. Hambali ditangkap di kota Ayutthaya oleh kepolisian setempat sebelum ia dapat melaksanakan serangan itu.Pada tahun 2004, Chili menjadi negara Amerika Selatan pertama yang menjadi tuan rumah KTT APEC.

Peran Serta Indonesia Dalam APEC

Pada bulan Agustus 2005, Departemen Luar Negeri (Deplu) bekerja sama dengan CSIS mengadakan workshop dengan tema “APEC dan Indonesia di Persimpangan Jalan”. Workshop ini, yang dihadiri kalangan swasta, akademisi, LSM, dan pemerintah, dibagi menjadi dua sesi. Sesi Pertama membahas tema ”Mid-Term Stocktake: Kemajuan dan Tantangan dalam Bidang Liberalisasi dan Fasilitasi Menuju Bogor Goals”. Fokus sesi ini adalah mengidentifikasi sejauh mana liberalisasi perdagangan dan investasi dalam forum APEC telah dicapai. Berbagai hambatan pada bidang-bidang yang belum mencapai kemajuan juga dibahas dalam sesi ini.

Tema Sesi Kedua adalah “APEC dan Indonesia: Relevansi APEC dalam Membahas Isu-Isu di luar Isu-Isu Ekonomi”. Sesi ini membahas prioritas jangka panjang Indonesia di APEC dan relevansi APEC sebagai forum untuk membahas isu-isu non-ekonomi, seperti isu sosial dan keamanan. Seminar diawali oleh laporan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika, Deplu dan dilanjutkan oleh pidato pembukaan Menteri Luar Negeri serta keynote speech Menteri Perdagangan. Menteri Luar Negeri menekankan bahwa, sebagai salah satu pendiri kerjasama ini, Indonesia memainkan peran yang sangat menentukan untuk merumuskan visi APEC dan telah berperan aktif dalam mencetuskan Bogor Goals, yaitu mewujudkan kawasan perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka tahun 2010 untuk ekonomi maju serta 2020 untuk ekonomi berkembang. Menlu menggarisbawahi agar Indonesia dapat kembali memainkan peran kepemimpinan dalam proses APEC.

Menteri Perdagangan dalam sambutannya, menekankan bahwa APEC merupakan forum kerjasama yang penting bagi Indonesia. APEC dapat bermanfaat bagi Indonesia khususnya dalam hal peningkatan fasilitas perdagangan dan investasi serta Economic and Technical Cooperation (ECOTECH). Menteri Perdagangan menggarisbawahi bahwa kerjasama APEC tetap relevan mengingat anggotanya dapat mendiskusikan isu-isu perdagangan dan investasi tanpa harus bernegosiasi, suatu hal yang tidak dapat dilakukan di World Trade Organization (WTO).

Para pembicara yang tampil pada Sesi Pertama adalah Mahendra Siregar, Deputi Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional Menko Perekonomian, Pos M. Hutabarat, Staf Ahli Depdag, dan David Parsons, APEC Business Advisory Council (ABAC), sedangkan para pembahas adalah Wisber Loeis, Mantan Dirjen HELN Deplu, dan Alexander Chandra, Institute for Global Justice. Direktur Perdagangan dan Perindustrian Multilateral, Deplu bertindak sebagai moderator pada sesi ini.

Para pembicara pada Sesi Kedua adalah Ali Alatas, Mantan Menlu RI, dan Hadi Soesastro, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), sedangkan yang bertindak sebagai pembahas adalah Lepi Tarmidi, Universitas Indonesia (UI), dan Abdullah Hehamahua, Penasehat KPK. Direktur Kerjasama Intra Kawasan Asia Pasifik dan Afrika, Deplu bertindak sebagai moderator .

Latar Belakang Pembentukan APEC

Konperensi negara-negara kawasan Asia Pasifik yang dilaksanakan atas prakarsa Australia pada bulan November 1989 di Canberra merupakan forum antar pemerintah yang kemudian dikenal dengan nama “Asia Pacific Ekonomic Cooperation” atau disingkat APEC. Latar belakang berdirinya APEC ditandai dengan kebutuhan pembangunan ekonomi regional akibat globalisasi sistem perdagangan, dan adanya perubahan berbagai situasi politik dan ekonomi dunia sejak pertengahan tahun 1980-an

Kemajuan teknologi di bidang transportasi dan telekomunikasi semakin mendorong percepatan perdagangan global yang ditandai dengan adanya perubahan-perubahan yang cepat pada pasar uang, arus modal, dan meningkatnya kompetisi untuk memperoleh modal, tenaga kerja terampil, bahan baku, maupun pasar secara global. Globalisasi perdagangan ini mendorong meningkatnya kerja sama ekonomi di antara negara-negara seka-wasan seperti Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) yang menerapkan sistem pasar tunggal untuk Eropa; North American Free Trade Area (NAFTA) di kawasan Amerika Utara; ASEAN Free Trade Area (AFTA) di kawasan Asia Tenggara; dan Closer Economic Relations (CER) yang merupakan kerja sama ekonomi antara Australia dan Selandia Baru.

Perubahan-perubahan yang terjadi pada dekade 80-an juga ditandai oleh berakhirnya perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet dan diikuti dengan berkurangnya persaingan persen-jataan. Forum-forum internasional yang seringkali didominasi dengan pembahasan masalah pertahanan dan keamanan, mulai digantikan dengan pembahasan masalah-masalah ekonomi dan perdagang-an. Sejalan dengan perubahan tersebut, timbul pemikiran untuk mengalihkan dana yang semula digunakan untuk perlombaan senjata ke arah kegiatan yang dapat menunjang kerja sama ekonomi antar negara.

Kerja sama APEC dibentuk dengan pemikiran bahwa dinamika perkembangan Asia Pasifik menjadi semakin kompleks dan di antaranya diwarnai oleh perubahan besar pada pola perdagangan dan investasi, arus keuangan dan teknologi, serta perbedaan keunggulan komparatif, sehingga diperlukan konsultasi dan kerja sama intra-regional. Anggota ekonomi APEC memiliki keragam-an wilayah, kekayaan alam serta tingkat pembangunan ekonomi, sehingga pada tahun-tahun per-tama, kegiatan APEC difokuskan secara luas pada pertukaran pandangan (exchange of views) dan pelaksanaan proyek-proyek yang didasarkan pada inisiatif-inisiatif dan kesepakatan para anggotanya.


Sekretariat APEC berfungsi untuk:
– menunjang mekanisme kegiat-an APEC
– menyediakan “advisory” teknis untuk koordinasi pembinaan bidang perdagangan
– mengenalkan dan menginfor-masikan peranan APEC kepada masyarakat dunia.
Advertisement

Sumber :
http://www.pengertianahli.com/2015/01/apec-pengertian-tujuan-dan-sejarah-apec.html
http://www.amazine.co/24522/apa-itu-apec-fakta-sejarah-informasi-lainnya/

Senin, 11 Januari 2016

Masyarakat Ekonomi Asean ( MEA )

PENDAHULUAN

Kalimat “Satu Visi – Satu Identitas – Satu Komunitas” – menjadi visi dan komitmen bersama yang hendak diwujudkan oleh ASEAN pada tahun 2020. Tetapi mungkinkah cita-cita tersebut dapat dicapai oleh negara-negara ASEAN (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailan, Brunai Darussalam, Kamboja, Vietnam, Laos dan Myanmar) dalam waktu kurang dari satu dasawarsa lagi. Berdasarkan catatan dan laporan dari berbagai sumber menunjukkan bahwa cita-cita bersama yang terintegrasi dalam suatu komunitas yang disebut Masyarakat Asean(Asean Community) ini masih harus menghadapi berbagai tantangan dan rintangan yang terdapat pada masing-masing negara anggota.

Beberapa tahapan awal mesti diwujudkan untuk merealisasikan target atau sasaran bersama Masyarakat Asean tersebut, di antaranya adalah melalui penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community) pada tahun 2015.

Kesepakatan bersama untuk mengintegrasikan berbagai negara Asean (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam, Kamboja, Vietnam, Laos dan Myanmar) yang masing-masing memiliki latar-belakang sosial-budaya, ideologi politik, ekonomi dan kepentingan berbeda ke dalam suatu komunitas yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean ini masih menghadapi sejumlah kendala besar, khususnya bagi Indonesia yang masih dihadapkan dengan berbagai masalah multi dimensi yang sarat kepentingan.

Masyarakat Ekonomi Asean dengan sasarannya yang mengintegrasikan ekonomi regional Asia Tenggara menggambarkan karakteristik utama dalam bentuk pasar tunggal dan basis produksi, kawasan ekonomi yang sangat kompetitif, kawasan pengembangan ekonomi yang merata atau seimbang, dan kawasan yang terintegrasi sepenuhnya menjadi ekonomi global.Sebagai pasar tunggal kawasan terpadu Asean dengan luas sekitar 4,47 juta km persegi yang didiami oleh lebih dari 600 juta jiwa dari 10 negara anggota ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memacu daya saing ekonomi kawasan Asean yang diindikasikan melalui terjadinya arus bebas (free flow) : barang, jasa, investasi, tenaga kerja, dan modal.

PENGERTIAN MEA ( MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)

MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC). 

Pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi.
Pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun komunitas ASEAN pada tahun 2020 mendatang.

Selanjutnya, Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.

Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat  pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.

KARAKTERISTIK MEA ( MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya. 

Bentuk Kerjasamanya adalah :

- Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
- Pengakuan kualifikasi profesional;
- Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
- Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
- Meningkatkan infrastruktur
- Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
- Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
- Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
- Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan, 

karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):

- Pasar dan basis produksi tunggal,
- Kawasan ekonomi yang kompetitif,
- Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
- Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.

Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.

PERUBAHAN – PERUBAHAN SETELAH ADA MEA ( MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)

Prosedur Bea Cukai Lebih Sederhana

Menurut Tari, Masyarakat Ekonomi ASEAN akan memiliki sistem yang dapat memantau pergerakan barang dalam perjalanannya ke negara-negara ASEAN. Tidak hanya itu, izin barang ekspor pun akan lebih cepat. Ini akan menghemat waktu dan biaya ekspor.

Adanya Sistem Self-Certification

Ini adalah sistem yang memungkinkan pengekspor menyatakan keaslian produk mereka sendiri dan menikmati tarif preferensial di bawah skema ASEAN-FTA (Free Trade Area). Tanggung jawab utama dari sertifikasi asal dilakukan oleh perusahaan yang ikut berpartisipasi dengan menyertakan faktur komersial dokumen seperti tagihan, delivery order, atau packaging list.
Fungsinya adalah memudahkan pebisnis dalam melakukan ekspansi ke negara-negara anggota ASEAN lainnya.

Harmonisasi Standar Produk

Meski masih belum ditetapkan seperti apa standar dari masing-masing jenis produk, namun ASEAN akan memberlakukan sistem yang meminta masing-masing industri agar sesuai dengan standar kualitas mereka.
Hingga saat ini, terdapat 7 jenis produk yang menjadi prioritas mereka.
- Produk karet
- Obat tradisional
- Kosmetik
- Pariwisata
- Sayur dan buah segar
- Udang dan budidaya perikanan
- Ternak

Selain ketiga hal di atas, ada juga penjelasan bahwa pemerintah akan mendukung program globalisasi UKM, seperti:

- Mencari pasar baru di luar negeri
- Promosi ekspor
- Delegasi promosi perdagangan
- Mendorong spesialisasi dalam memperluas pasar luar negeri
- Mendukung pencapaian standar internasional
- Mendukung pengembangan global brand

Memberi bantuan kepada UKM yang memiliki prospek baik untuk mengekspor produknya
Tugas utama kita sebagai warga Negara adalah bagaimana merubah  image terhadap barang - barang lokal dibawah standar kualitas yang mayoritas dengan harga relatif mahal dari barang impor. Ya, masih banyaknya anggapan tentang merek luar lebih berkualitas ketimbang produk lokal akan mempersulit pelaku UKM, padahal tidak sepenuhnya begitu.

Untuk itu, tiap UKM harus memperbaiki kualitas produknya agar semua konsumen bisa bangga dengan kualitasnya. Pemerintah juga dirasa perlu untuk terus mengedukasi masyarakat agar cinta terhadap produk lokal, dan masyarakat juga perlu menghilangkan persepsi yang kerap menilai buruk merek lokal.

ELEMEN-ELEMEN UTAMA DALAM MEA 2015

Terdapat empat hal yang akan menjadi fokus MEA pada tahun 2015 yang dapat dijadikan suatu momentum yang baik untuk Indonesia.
Pertama, negara-negara di kawasan Asia Tenggara ini akan dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Dengan terciptanya kesatuan pasar dan basis produksi maka akan membuat arus barang, jasa, investasi, modal dalam jumlah yang besar, dan skilled labour menjadi tidak ada hambatan dari satu negara ke negara lainnya di kawasan Asia Tenggara.

Kedua, MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce. Dengan demikian, dapat tercipta iklim persaingan yang adil;  terdapat perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen; mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan sistem Double Taxation, dan; meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.

Ketiga, MEA pun akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi. 

Keempat, MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global. Dengan dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara-negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri dan produktivitas sehingga tidak hanya terjadi peningkatkan partisipasi mereka pada skala regional namun juga memunculkan inisiatif untuk terintegrasi secara global.

DAMPAK MEA 2015 BAGI INDONESIA

Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi Indonesia berupa permasalahan homogenitas komoditas yang diperjualbelikan, contohnya untuk komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang elektronik (Santoso, 2008). Dalam hal ini competition risk akan muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri.

Pada sisi investasi, kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia. Meskipun begitu, kondisi tersebut dapat memunculkan exploitation risk. Indonesia masih memiliki tingkat regulasi yang kurang mengikat sehingga dapat menimbulkan tindakan eksploitasi dalam skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung. 

Dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi  lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Dalam hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN (Republika Online, 2013). 

Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Oleh karena itu, para risk professional diharapkan dapat lebih peka terhadap fluktuasi yang akan terjadi agar dapat mengantisipasi risiko-risiko yang muncul dengan tepat. Selain itu, kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan sosial(hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri di tahun 2015 mendatang.

PERSIAPAN MENGHADAPI MEA ( MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)

Kesiapan Menjelang Pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean
Meski tercatat sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah ruah dengan luas dan populasi terbesar di antara negara-negara lainnya di Asean, Indonesia diperkirakan masih belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean pada tahun 2015. Pernyataan bernada skeptis atas kesiapan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno beberapa waktu lalu dalam Seminar Kesiapan Tenaga Kerja dalam Menghadapi Pasar Asean.

Pernyataan tersebut adalah sangat beralasan mengingat bahwa masih ada sejumlah masalah mendasar yang menimpa Indonesia dan harus segera diatasi sebelum berlakunya Mayarakat Ekonomi Asean pada tahun 2015. Iklim investasi kurang kondusif yang diindikasikan melalui masalah ruwetnya birokrasi, infrastruktur, masalah kualitas sumber daya manusia dan ketenagakerjaan (perburuhan) serta korupsi merupakan sebagian dari masalah yang saat ini masih menyandera pemerintah Indonesia.

Kendala-kendala tersebut di atas mengakibatkan Indonesia belum dapat mensejajarkan diri untuk “tegak sama tinggi dan duduk sama rendah” di antara negara-negara Asean lainnya. Kekhawatiran ini tercermin melalui pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan yang menyebutkan bahwa Indonesia masih harus mengerjakan banyak hal untuk mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Menteri ini juga mengakui bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara Asean yang masih memerlukan persiapan lebih banyak.

Kondisi serupa juga dialami oleh beberapa negara Asean lainnya. Myanmar, misalnya, juga menghadapi kendala yang tidak jauh berbeda. Bahkan para pengusaha Myanmar sendiri mengaku belum siap untuk bergabung dalam pasar Masyarakat Ekonomi Asean.

Kekhawatiran atas kesiapan semua negara anggota Asean untuk pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean juga terungkap melalui suvey yang dilakukan oleh Kamar Dagang Amerika di Singapura. Survey yang melibatkan 475 pengusaha senior Amerika tersebut mengungkapkan bahwa 52 persen responden tidak percaya Masyarakat Ekonomi Asean dapat diwujudkan pada tahun 2015.

Adalah tidak berlebihan jika kemudian kita memunculkan suatu pertanyaan besar : “Sudah siapkah Industri Nasional berkompetisi dalam Mayarakat Ekonomi Asean yang lebih populer dengan istilah Pasar Bebas ASEAN ini pada akhir tahun 2015 nanti?”
Langkah & Persiapan Menghadapi Era Pasar Bebas Asean.

Berangkat dari pertanyaan tersebut di atas, pemerintah dituntut untuk segera mempersiapkan langkah & strategi menghadapi ancaman hempasan gelombang tsunami ekonomi “Masyarakat Ekonomi Asean” dengan menyusun dan menata kembali kebijakan-kebijakan nasional yang diarahkan agar dapat lebih mendorong dan meningkatkan daya saing (competitiveness) sumber daya manusia dan industri di Indonesia. Taraf daya saing nasional ini perlu segera ditingkatkan mengingat bahwa berdasarkan Indeks Daya Saing Global 2010, tingkat daya saing Indonesia hanya berada pada posisi 75 atau jauh tertinggal dibanding Vietnam (posisi 53) yang baru merdeka dan baru bergabung ke dalam ASEAN.

Dengan kata lain, pemerintah harus segera memperkuat kebijakan & langkah-langkah yangpro-bisnis atau pro-job, bukan memperkuat kebijakan & langkah populis seperti yang terjadi belakangan ini yang diindikasikan dengan adanya kenaikan upah minimun regional (UMP/UMK) yang sangat drastis di beberapa daerah pada awal tahun 2013 ini. Jika tidak, Indonesia bisa dipastikan hanya akan menjadi pasar potensial bagi negara ASEAN lainnya, bukannya menjadi pemain utama di kawasan Asean. Indonesia disebut-sebut sebagai negara paling menarik bagi pengembangan usaha baru, yang kemudian disusul oleh Vietnam, Thailan dan Myanmar.

Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari para pembuat kebijakan hingga masyarakat umum sangatlah diperlukan untuk memastikan kesiapan seluruh elemen bangsa dalam menghadapi pasar bebas yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean ini. Berbagai diskusi atau seminar sudah dilakukan pemerintah dengan melibatkan para pakar dari berbagai lembaga pemerintah maupun non-pemerintah guna memastikan kesiapan masyarakat Indonesia menghadapi Pasar Bebas ASEAN 2015 yang menuntut efisiensi dan keunggulan produk yang lebih kompetitif dan inovatif. Meski Masyarakat Ekonomi Asean dipandang sebagai sebuah peluang positif bagi perkembangan ekonomi nasional, namun sejumlah tantangan dan hambatan klasik yang terus menghantui Indonesia dari waktu ke waktu mesti segera diatasi. Hambatan dan tantangan mendasar yang perlu dibenahi pemerintah saat ini, antara lain, mencakup masalah : infrastruktur, birokrasi, masalah kualitas sumber daya manusia dan masalah perburuhan, sinergi kebijakan nasional dan daerah, daya saing pengusaha nasional, korupsi dan pungutan liar yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy).

Dalam upaya mempersiapkan diri menghadapi perubahan dan sekaligus mengatasi hambatan & tatangan tersebut, Pemerintah harus segera merumuskan dan menetapkan langkah-langkah strategis terpadu dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dan pemangku kepentingan (stakeholder). Di samping itu, pembaruan dan perubahan (changes)menjadi sebuah kata kunci yang mesti segera disosialisasikan dan diimplementasikan secara gradual atau bertahap mengingat kemajukan dan keanekaragaman kareakteristik kehidupan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia.

Akhirnya, seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu pembentukan Masyarakat Ekonomi Asean 2015, pemerintah juga harus semakin menggencarkan kegiatan sosialisasi Masyarakat Ekonomi Asean 2015 kepada seluruh masyarakat, termasuk jajaran birokrasi di daerah dengan maksud agar tidak terjadinya tumpang-tindih (overlapping) antara kebijakan nasional dengan kebijakan daerah yang selalu mendasarkan pengambilan keputusan berbasis otonomi daerah.

Sumber : 
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/01/07/o0jjnt382-masalah-utama-mea-adalah-kesiapan-bukan-infrastruktur  
https://www.academia.edu/9060383/masyarakat_ekonomi_ASEAN_2015_MEA_2015_