Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :
a) Penyelidikan Umum (prospecting)
b) Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
c) Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
d) Persiapan produksi (development, construction)
e) Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
f) Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan
g) Pengolahan (mineral dressing)
h) Pemurnian / metalurgi ekstraksi
i) Pemasaran
j) Corporate Social Responsibility (CSR)
k) Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
Ilmu Pertambangan : ialah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar (good mining practice)
A. Pertambangan di Indonesia
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni :
1. Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis),
2. Golongan B (bahan vital), dan
3. Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).
Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.
B. Masalah dalam pertambangan
Pertambangan memang sangat berperan penting di jaman sekarang. Semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan – bahan yang ada di pertambangan. Contohnya :
a. Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat – alat rumah tangga, mobil, motor, dll.
b. Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat.
c. Emas digunaka untuk membuat kalung, anting, cincin.
d. Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel.
e. Dan masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara, timah, pasir kaca, dll.
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya
Dari pengalaman yang ada bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar